GELORA.CO -Tersangka Alfred Simanjuntak (AS) disebut menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dari pengurusan perpajakan dari wajib pajak yang menginginkan nilai pajak diturunkan.
Alfred Simanjuntak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Alfred telah resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (27/12).
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/12).
Sebelum ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.
Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).
Untuk empat tersangka lainnya, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak, belum dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, salah satu tugas tersangka Alfred yaitu melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin dan Dadan selaku atasan dari tersangka Alfred. Di mana, saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa untuk memeriksa beberapa wajib pajak.
Wajib pajak yang diperiksa di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka Alfred bersama tim agar ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan yaitu, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia sebagai perwakilan PT GMP.
Selanjutnya sekitar pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT JB.
"Dari seluruh yang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.
Atas perbuatannya, tersangka Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RMOL)