GELORA.CO - Pengadilan Agama Jakarta Pusat membeberkan alasan ditolaknya permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang Jawa Timur Kamis (4/11).
Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan, majelis hakim dalam sidang memutuskan menolak permohonan penetapan ahli waris. Sebab permohonan itu dinilai belum memiliki legal standing.
”Pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anak karena perkaranya masih diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat,” kata Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya Senin (27/12).
Selain mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas Vanessa Angel, Doddy Sudrajat diketahui juga mengajukan permohonan perwalian atas Gala Sky Ardiansyah. Dalam perkara itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menolak permohonan tersebut.
PA Jakarta Barat menyatakan, menolak permohonan perwalian Doddy Sudrajat karena kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. ”Perwalian anak tidak diterima karena ini lagi diproses di PA Jakarta Barat dan perkaranya lebih dulu masuk di PA Jakarta Barat,” jelas Jajat.
Dalam siang putusan yang digelar hari ini (27/12), para pihak tidak perlu hadir. Sebab sidang dilakukan e-litigasi. Sebuah sistem administrasi dimana persidangan dapat dilakukan secara elektronik.
Doddy Sudrajat mengajukan permohonan gugatan hak asuh anak dan penetapan ahli waris atas mendiang Vanessa Angel ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 10 Desember. Saat mendaftarkan gugatan dan permohonan penetapan ahli waris, Doddy Sudrajat tidak datang langsung. Ada tim yang membantu mendaftarkannya ke pengadilan.
”Doddy Sudrajat diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris dan perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah binti Vanessa Adzania pada 10 Desember,” kata Jajat Sudrajat.[jawapos]