Akhirnya Ketiga Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat

Akhirnya Ketiga Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketiga oknum TNI AD yang diduga telah menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis keterangan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat melalui akun Instagram @tni_angkatan_darat, dikutip oleh tvonenews.com pada Minggu (26/12/2021).

TNI AD memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI," katanya.

TNI AD juga turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat.



Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, usai tabrak lari itu terjadi, sejoli Handi dan Salsabila dimasukkan ke dalam mobil yang dinaiki oleh para pelaku.

Namun kemudian dua remaja asal Garut, Jawa Barat itu dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021) tersebut. 

Masyarakat melaporkan, Handi dan Salsabila diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Warga menuturkan, pelaku yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menyampaikan akan membawa kedua korban ke rumah sakit. 

Keluarga mencoba mencari Handi dan Salsabila di sejumlah rumah sakit dan klinik, tetapi tidak menemukan keduanya.

Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu (18/12/2021) menyatakan dua remaja itu sudah ditemukan tetapi sudah tak bernyawa. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

Setelah proses visum, polisi menemukan fakta bahwa Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup. Sementara Salsabila, kemungkinan besar meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Handi Saputra Hidayatullah meninggal karena tenggelam.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu diancam dengan pasar berlapis dan Jenderal TNI Andika Perkasa pun telah meminta mereka dipecat.(tvOne)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita