GELORA.CO -Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memutuskan Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan, bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam.
Sumber yang mengetahui proses sidang yang tertutup itu menyampaikan pengadilan memvonis Suu Kyi dengan kurungan empat tahun penjara.
Itu adalah hukuman pertama dari serangkaian tuduhan lain yang membelit Suu Kyi, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan ia terjerat hukuman hingga sampai puluhan tahun di penjara.
Pengadilan mengatakanm, Aung San Suu Kyi, 76 tahun, telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran - dari kepemilikan walkie-talkie yang melanggar hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.
Pengacaranya telah berulang kali mengatakan bahwa segala tuduhan dan kasus itu sebagai "tidak masuk akal", seperti dilaporkan Reuters.
Tidak banyak informasi yang diperoleh dari sidang yang ditutup rapat tanpa akses bagi pengamat. Bahkan, pengacaranya telah disumpal untuk berbicara kepada wartawan.
Tuduhan terhadap Suu Kyi terus bertambah sejak ia berada ditahan oleh militer dalam tahanan rumah.
Analis menggambarkan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah akal-akalan politik untuk mengenyahkannya.
Aung San Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui sejak Februari, sejak ia digulingkan oleh militer.
Seorang utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang telah memimpin upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis, telah ditolak izinnya untuk bertemu dengannya. Sebagai tanggapan, blok tersebut mengambil langkah yang luar biasa keras dengan melarang kepala junta dari pertemuannya.
Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga mendapat vonis yang sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas di bawah tuduhan yang sama.
Tidak jelas mulai kapan Suu Kyi dan Win Myint akan ditempatkan di penjara.(RMOL)