Ada Kode 'Asal Jangan Pecah di Mulut' di Kasus Polisi Sumut Jual Sabu Sitaan

Ada Kode 'Asal Jangan Pecah di Mulut' di Kasus Polisi Sumut Jual Sabu Sitaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus polisi jual sabu sitaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dari terdakwa, salah satunya Hendra. 

Pesan dari komandan ke anggota terkait kasus tersebut terungkap di persidangan.

Hendra merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai bertugas sebagai teknisi sekaligus perawat kapal-kapal Satpolair dan petugas pengemudi kapal. Hendra mengingat jelas pesan yang disampaikan Bripka Tuharno selaku atasannya setelah mendapat perintah memindahkan tas berisi sabu dari atas kapal ke rumah Agus Ramadhan Tanjung.

"Setelah sampai di rumah Bang Agus, tasnya dibuka kami hitung ada 13 bungkus. Tak lama Pak Tuharno datang, dia kasih pesan 'biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut'," terang Hendra saat memberikan kesaksian di hadapan ketua majelis hakim Salomo Ginting di PN Tanjungbalai, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya, Hendra juga menceritakan awal mula dia berangkat bersama Tuharno dan Juanda mengemudikan kapal patroli Bhabinkamtibmas menuju perairan Sei Lunang, lokasi ditemukannya puluhan kilogram narkoba tak bertuan di kapal kaluk. Di sana telah tiba lebih dulu kapal patroli KP II 10.14.

"Setelah dilakukan dokumentasi, selanjutnya tiga kapal berjalan beriringan. Posisi kapal digandeng, di tengah kapal kaluk, di kiri KP II 10.14, di kanan Kapal Babinsa," terang Hendra.

Saat ketiga kapal tersebut berlayar, Hendra yang mengemudikan kapal Bhabinkamtibmas didatangi Tuharno yang membawa sebuah goni berisi tas warna hitam-hijau. Belakangan tas itu diketahui berisi 13 Kg sabu.

Dalam persidangan itu, JPU Rikardo Situmorang juga menunjukkan kepada Hendra, yang mengikuti persidangan secara online dari lembaga pemasyarakatan (LP), soal tas hijau yang disimpannya di lemari minyak di atas kapal setelah diperintah Tuharno.

"Iya Yang Mulia, itu tasnya. Tas itu di balut sama goni. Saya disuruh Pak Tuharno menyimpan tas itu ke lemari minyak dekat kemudi kapal," kata Hendra.

Hendra juga memberi kesaksian selepas memberikan goni berisi tas, Tuharno kemudian berpindah kapal ke KP II.10.14. Mereka lalu berpisah. Dua kapal, Bhabinkamtibmas dan kapal Kaluk, kemudian menuju ke dermaga Satpolair.

"Malamnya jam 10 saya ditelepon sama Bang Agus Ramadhan Tanjung, untuk memindahkan goni itu ke rumah Bang Agus naik sepeda motor kami beriringan. Sampai rumah Bang Agus dihitung, ada 13 bungkus. Tak lama Pak Tuharno datang dia pesan 'biar pecah di perut, asal jangan pecah di mulut," katanya.

Maksud Pesan 'Asal Jangan Pecah di Mulut'
Terdakwa Agus Ramadhan Tanjung juga mendengar pesan yang disampaikan Tuharno kepada dirinya dan Hendra. Hakim anggota Joshua Sumantri sempat menanyakan maksud pesan 'biar pecah di perut, asal jangan pecah di mulut' kepada terdakwa Agus Ramadhan.

"Maksudnya kalau tertangkap jangan bawa-bawa yang lain, Yang Mulia," kata Agus.

Agus kemudian memberikan sabu tangkapan tersebut ke Adi Ismanto seorang oknum TNI yang selanjutnya menjual sabu tangkapan itu ke Kabupaten Batu Bara hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

PN Tanjungbalai sebelumnya telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Wariono alias Wariyono didakwa menjual sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).

Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita