4 Hal Mengejutkan di Dakwaan Munarman

4 Hal Mengejutkan di Dakwaan Munarman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sejumlah hal mengejutkan terkuak dalam persidangan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. 

Hal-hal mengejutkan itu mulai dari Munarman yang sudah baiat ke ISIS hingga FPI yang kini sudah dinyatakan sebagai ormas terlarang pernah mendukung seruan Al Qaeda.

Sidang Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), pukul 10.00 WIB. Sidang kasus terorisme itu digelar secara tertutup.

Dalam persidangan kemarin itu, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:


1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.

"Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Atas dakwaan itu, Munarman pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu diajukan lantaran dia merasa banyak kesalahan dalam dakwaan jaksa.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," kata Munarman dalam sidang.

Berikut hal-hal mengejutkan di sidang Munarman:


1. Munarman Sudah Baiat ke ISIS
Jaksa menyebut Munarman sudah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Munarman disebut berbaiat pada 2014.
Jaksa awalnya mengatakan ISIS muncul di Suriah pada awal 2014, yang dideklarasikan Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa mengatakan ISIS mempengaruhi sejumlah kelompok di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakr al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Jaksa mengatakan acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa menyebut Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat itu.

Jaksa menyebut ada ratusan orang yang hadir dalam acara itu. Acara baiat ISIS itu juga diikuti Munarman.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," kata jaksa.

Adapun kalimat baiatnya sebagai berikut:

Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakr al-Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata


2. FPI Pernah Dukung Seruan Al Qaeda
Dalam persidangan, jaksa juga menyebut bahwa FPI pernah membuat maklumat yang menyatakan ormas yang kini sudah dilarang pemerintah itu mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Jaksa menyebut FPI mendukung Al Qaeda sejak 2014.

Jaksa mengatakan, pada Agustus 2014 organisasi kelompok FPI mengadakan acara milad di markas Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri oleh pengurus DPD FPI seluruh Indonesia, termasuk DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPW wilayah Kota Makassar. Sejumlah tokoh hadir di situ.

Dalam acara itu, pengurus FPI pusat, kata jaksa, mengeluarkan maklumat. Isinya menyatakan dukungan kepada Al Qaeda.

"Saat itu pengurus FPI pusat telah mengeluarkan maklumat FPI tanggal Jakarta, 11 Syawal 1435 Hijriah atau 18 Agustus 2014 Masehi, yang dibagikan kepada seluruh DPD FPI seluruh Indonesia. Isi maklumat antara lain pada bagian angka 5 menyebutkan FPI mendukung seruan nasihat dan nasihat pimpinan Al Qaeda Syekh Aiman al Jawahiri bahwa seluruh komponen jihad Al Qaeda, baik pasukan Syekh Muhammad al Jauhari di Suriah maupun pasukan Syekh Abu Bakr Al Baghdadi Irak, serta komponen jihad Al Qaeda lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap mujahidin Islam seluruh dunia untuk melanjutkan jihad Suriah, Irak, Palestina, dan negeri Islam lainnya yang tertindas," papar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Penjelasan Pihak Munarman

Pengacara Munarman, Azis Yanuar, memberi penjelasan terkait dukungan tersebut. Azis mengatakan, dukungan itu diberikan terhadap seruan pemimpin Al Qaeda, Syekh Ayman Al Zhawahiri, yang meminta agar pertikaian di Suriah dihentikan.

"Itu maksudnya dulu seruan Syekh Ayman Al Zhawahiri yang meminta segala faksi yang bertikai untuk bersatu dan menghentikan perselisihannya. Itu yang didukung dahulu," kata Azis kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

"Mendukung persatuan umat di sana dan meminta hentikan perselisihan," imbuh dia.

Saat ditanya apakah dukungan terhadap seruan itu berarti FPI yang kini sudah dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia itu mendukung Al Qaeda, Azis membantah.

"Ya bukan lah (dukung Al Qaeda)," tambah Aziz.

kegiatan itu berkedok seminar. Baiat ini digelar di Markas eks FPI Makassar.


Kegiatan baiat ISIS lainnya yang diikuti Munarman adalah di kampus UIN Sumatera Utara. Di acara itu, kata jaksa, Munarman mengajak peserta acara mendukung ISIS. Menurut jaksa, saat itu sebagian peserta setuju dengan Munarman.

"Waktu itu Terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa Suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS, maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daulah Islamiyah ISIS," tutur jaksa.


"Terdakwa mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan 'Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?' Sebagian besar audiens mengatakan dengan kata-kata setuju," lanjut jaksa.

4. Munarman Tahu Ada Baiat ISIS
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Munarman mengetahui adanya kegiatan baiat kepada ISIS di cara tablig akbar di Makassar. Namun, Munarman saat itu tidak mengikuti baiat.

Jaksa mengatakan meski Munarman tidak mengikuti baiat di Makassar, tapi dia mengetahui kegiatan itu isinya baiat ke ISIS. Oleh karena itu, Munarman tetap bisa didakwa tindak pidana terorisme.

Awalnya, jaksa mengatakan Munarman hadir di tabligh akbar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an, Makassar. Jaksa menyebut tablig itu hanya nama, padahal isinya adalah kegiatan baiat ke ISIS.

Jaksa menyebut peserta yang hadir di acara itu melakukan baiat setia ke Abu Bakr Al Baghdadi dipimpin oleh Ustaz Basri. Saat itu, kata jaksa, Munarman tidak melakukan baiat, namun jaksa menilai Munarman terlibat dalam kegiatan baiat itu.

Hal itu dibuktikan dengan adanya percakapan via telepon antara Munarman dan Muhammad Akbar, salah satu panitia acara. Berikut ini percakapannya:

Akbar: Assalamualaikum, Ustaz. Ana dari FPI Makassar, ditugaskan oleh DPC. Ini nomor Ustaz, DPC yang kasih, menugaskan ana untuk menghubungi Ustaz.
Munarman: Oh iya, apa yang bisa saya bantu?
Akbar: Ustaz, kami DPW Sulsel dan DPC Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS. Namun namanya tabligh akbar FPI yang insyaallah akan kita adakan tanggal 24-25 Januari 2015 bertempat di markas DPW FPI Sulsel, dan hari keduanya di Ponpes Tahfidzul Quran milik Ustaz Basri.

Munarman: Siapa pematerinya?
Akbar: Ustaz Basri dan antum, maksudnya adalah Ustaz Munarman.
Munarman: Oke

"Kegiatan 24 Januari 2015 dilaksanakan di Markas FPI Makassar, pemberi materinya adalah Ustaz Basri dan Terdakwa. Kegiatan tersebut dihadiri juga Ustaz Fauzan Ansori, merupakan salah satu tokoh besar pendukung ISIS di Indonesia meskipun tidak diundang panitia. Bahwa kegiatan dilaksanakan pukul 09.00. Namanya seminar terbuka 'Tegaknya Islam di Bawah Naungan Khilafah' dihadiri 100 orang simpatisan FPI serta berbagai perwakilan ormas," papar jaksa.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita