GELORA.CO -Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 22 Desember 2021.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas yakni HS dan S yang ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Tiga anggota TNI yang terlibat yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa pada Jumat, 24 Desember 2021.
Menurut dia, tiga anggota TNI tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
“Selain itu, melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Sementara, kata dia, Kolonel Infanteri P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini, P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Lalu, Kopral Dua DA adalag Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” jelas dia.(Viva)