15 Legislator Muara Enim Jadi Tersangka

15 Legislator Muara Enim Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.


"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (13/12).


Adapun ke-15 tersangka yang ditetapkan yakni lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 hingga 2023 yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Sedangkan 10 tersangka lainnya adalah Anggota DPRD periode 2014 sampai 2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri dan Willian Husin.


"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Alexander.


Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kasus yang menjerat Robi Okta Fahlevi saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sekitar Agustus 2019, Robi memberikan bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati Muara Enim. Pertemuan dilakukan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.


Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin MZ untuk aktif mengakomodir keinginan Robi. Mereka sepakat dengan adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka. Pembagian sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.


Penentuan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan para tersangka yang saat ini ditahan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. Robi kemudian memenangkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar. Selanjutnya Robi melalui Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.


Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga berjumlah total Rp 5,6 miliar. Sedangkan untuk bupati saat itu, Ahmad Yani sekitar Rp 1,8 miliar sementara wakil bupati saat itu, Juarsah mendapatkan Rp 2,8 miliar. "Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya," kata Alex lagi.


Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 Januari 2022 nanti. Mereka ditempatkan di rutan berbeda terhitung mulai Senin (13/12). "Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Republika)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita