GELORA.CO - Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto dipecat atau disanksi pemberhentian tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex.
DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip iNews.id dari situs resmi DKPP.
Meixxy Rismanto diilai terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual tersebut.
Sementara Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.
Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas di Hotel
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Persoalannya, dia dianggap justru menikmati.
"Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," kata Didik.
DKPP juga menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut. Dia tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.
Sikap tersebut telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, dinilai DKPP tidak memiliki alat bukti yang menyakinkan.
"Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Didik.
Sementara anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. Menurutnya, teradu juga tidak memiliki niat jahat dan perbuatan tersebut bukan inisiatinya.
Pramono menilai teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi
"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Ini memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," ujarnya.
Dia mengatakan, video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.
"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri," katanya. [inews]