UU Ciptaker Inkonstitusional, MS Kaban Sentil Jokowi: Jika Bertentangan dengan UUD ya Mundur

UU Ciptaker Inkonstitusional, MS Kaban Sentil Jokowi: Jika Bertentangan dengan UUD ya Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Ummat, MS Kaban mengomentari soal Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang diputuskan inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyentil Presiden Jokowi bahwa logika warasnya, jika bertentangan dengan UUD 1945, maka semestinya mundur.

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jokowi pasca keputusan MK tentang UU Ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan degan UUD45,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 27 November 2021.

MS Kaban mempertanyakan apakah setelah UU Ciptaker diputuskan inskonstitusional, Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya di parlemen tak mendapatkan sanksi.

“Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45 ya mundur,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan inkonstitusional bersyarat.

Agar menjadi konstitusional, syaratnya adalah UU Ciptaker harus mendapat perbaikan dalam tempo 2 tahun. Jika tidak, maka akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” katanya.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

MK juga menyampaikan bahwa tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru turunan dari UU Ciptaker. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita