GELORA.CO - Perkara pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.
"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Slamet membeberkan, perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta antara lain mengenai jadwal agenda persidangan yang berbeda dengan putusan perkara.
Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen saat membuat laporan ke Komisi Yudisial (Ist)
Menurut Slamet, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama, akan tetapi kami mendapatkan informasi lain, yaitu dari putusan3.mahkamahagung.go.id bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.
"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhoni Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," kata Slamet.
Kejanggalan kedua, menurutnya, dalam situs resmi Mahkamah Agung http//putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.
"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," ujarnya
Slamet pun mempertanyakan apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut terburu-buru seperti itu.
Slamet menambahkan, dalam proses pengajuan banding, Jhoni Allen juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi, karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh.
"Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 11 November 2021 akan dilalukan sidang perdana, maka Jhonny Allen sebenarnya telah mengagendakan untuk mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama)," ungkapnya
Dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhoni Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri.
"Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan ada dugaan 'permainan' dalam proses bandingnya. Oleh karenanya, Kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi," kata Slamet
"Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya
"Kasus ini memang kasus politik, sehingga rentan terhadap intervensi kekuasaan. Klien Kami, Jhoni Allen dipecat tanpa melalui prosedur yang benar, tidak pernah dipanggil dan dimintai keterang tiba-tiba langsung dipecat. Hal ini juga diakui sendiri oleh DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono," kata Slamet.[tribunnews]