UMP Jatim Cuma Naik Rp 22.790, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

UMP Jatim Cuma Naik Rp 22.790, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengaku tak puas dengan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022, yang sebesar 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Selama ini mereka mengusulkan naik Rp 300.000.

Atas keputusan Pemprov Jatim ini, SPSI Jatim berencana menggelar demo buruh besar-besaran. Demo akan dilakukan dalam waktu seminggu ini dengan sasaran yakni Gedung Negara Grahadi dan kantor Gubernur Jatim.

"Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jawa Timur yang insyaallah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek ke kantor Grahadi atau Jalan Pahlawan, kantor gubernur untuk menyuarakan ketidakadilan ini," kata Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi usai pengumuman UMP di Grahadi, Minggu (21/11/2021).


Menurut Fauzi, usulan kenaikan UMP Rp 275.000 hingga Rp 300.000 merupakan tuntutan yang masih realistis. Sebab, selama ini, UMP di Jatim masih yang terendah di antara provinsi se-Indonesia.

"Di Jawa Timur ini masih terendah di antara provinsi-provinsi yang lain di seluruh Indonesia. Maka kami menyuarakan agar naik Rp 300.000, minimal Rp 275.000. bukan tanpa dalil bukan tanpa dasar hukum," jelas Fauzi.

Meski demikian, Fauzi mengaku tetap menghormati keputusan penetapan kenaikan UMP ini. Ia lalu menyindir meski telah ditetapkan Rp 22.790.04, namun penetapan hanya akan berlangsung 10 hari saja. Hal itu terjadi karena saat ini serikat pekerja di Jakarta tengah dalam proses Yudisial Review UU Cipta Kerja.

"Jadi umur UMP hanya 10 hari setelah ditandatangani UMK yang minggu depan akan kita sidangkan (Yudisial Review) di minggu-minggu ini, otomatis UMP ini tidak akan berlaku. Walaupun hanya formalitas tetapi sungguh menyayat keputusan Gubernur ini," jelasnya.

"Maka bersama-sama kawan saya seluruh buruh, seluruh pekerja di Jawa Timur akan tumplek blek menyuarakan tentang ketidakadilan, terima kasih," pungkas Fauzi.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita