Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Tangerang Datangi Kantor Gubernur Banten di Serang

Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Tangerang Datangi Kantor Gubernur Banten di Serang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Keinginan para buruh untuk mendapat kenaikan upah pada 2022 terus diupayakan. Salah satunya dilakukan ribuan buruh dari Tangerang dengan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun 2022.

Mereka berangkat dari Kota dan Kabupaten Tangerang menuju ke kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Selasa siang (2/11).


Aksi buruh ini diawali dari Batuceper, lalu berkumpul di Jatiuwung, dan bergabung dengan kelompok lainnya di Kabupaten Tangerang untuk kemudian bersama-sama menuju kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) Banten naik 8,95% dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50%.

"Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga kami minta untuk diberlakukan," kata Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Adapun kenaikan UMP Banten dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun (year on year). Sedangkan kenaikan UMK sebesar 13,50% berdasarkan survei pasar KHL (kebutuhan hidup layak).

"Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah tahun 2022," ujar Ketua KSPSI Banten ini.

Dalam aksi ini, lanjut Dedi, ada ribuan buruh yang ikut dengan berkonvoi menggunakan mobil komando dan sepeda motor.

"Kurang lebih ada empat ribu buruh yang berangkat dari Kota Tangerang, lalu kita gabung di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Cilegon berangkat ke kantor Gubernur Banten," bebernya.

Pergerakan para buruh tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Dedi menyebutkan, aksi penuntutan upah 2022 tersebut akan berlangsung damai.

"Kami ini aksi damai, aksi simpatik, makanya kami tidak menutup jalan, tidak membuat kemacetan," pungkasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita