Tubagus Joddy Terancam Penjara 6 Tahun, Pengacara Vanessa Angel: Masih Kurang

Tubagus Joddy Terancam Penjara 6 Tahun, Pengacara Vanessa Angel: Masih Kurang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengapresiasi kepolisian yang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka tunggal kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia di tempat.

Penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Milano Lubis mengungkap, dirinya sejak awal awal sudah meminta kepolisian untuk memproses kasus ini dengan cepat agar tidak berlarut- larut.

Apalagi, sejumlah bukti-bukti awal juga sudah dimiliki kepolisian.

Itu disampaikan Milano Lubis saat ditemui dalam peringatan 7 hari meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tribata, Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.

“Berarti komitmen polisi benar-benar nyata,” kata dia.

Dengan Tubagus Joddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia memastikan akan langsung bertolak ke Surabaya.

“Kita penginnya sopir ini (dijerat dengan hukuman) semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Bahkan, Milano mengisyaratkan masih tidak puas dengan ancaman hukuman yang akan diterima Tubagus Joddy.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk mencari hal lain yang sekiranya bisa makin memperberat hukuman.

Di antaranya dengan menambahkan pasal-pasal tertentu yang memungkinkan.

“Walaupun tadi teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari lagi (pasal) apa yang bisa dimasukkan,” tegasnya.

Langsung 3 Jaksa

Sebelumnya, Kajari Jombang, Imran, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

SPDP dengan nomor 837 itu diterima dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian.

Pihaknya pun masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita,” ungkapnya.

Imran juga menyatakan langsung menunjuk tiga jaksa.

“Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tandasnya.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita