GELORA.CO -Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan unjuk rasa itu sebagai reaksi penolakan penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 2021 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pada Sabtu (20/11/2021) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Besaran nilai upah tersebut naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021.
"Yang pasti teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November, karena yang pertama PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja," ucap Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Ia berharap pemerintah menghargai status UU Cipta Kerja yang saat ini tengah menjalani pengujian formil dan materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK, maka otomatis PP batal," ujar Roy.
"Kita melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menetapkan upah minimum berdasarkan formula itu," katanya menambahkan.
Roy mengatakan, tiap anggota KSPSI yang berada di Jabar akan turun untuk menolak penetapan upah minimum ini. "Kita akan turun pada tanggal 25, sekitar 3.000-an buruh. dan 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar itu di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK, di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November," ujarnya.(detik)