Terbukti Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.


Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ucap hakim.

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita