GELORA.CO - Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menciduk dua WNA asal Cina dan 3 orang lainnya atas dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Senin (22/11/2021) malam. Tak hanya itu, polisi turut menyita puluhan truk dan belasan alat berat.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H I Made membenarkan kejadian penangkapan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut. Penangkapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 02 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara junto 55 KUHP.
“Untuk pelakunya masih lidik karena penyidik lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah gelar perkara baru nanti akan ditetapkan siapa pelakunya. Untuk sementara belum bisa menentukan siapa yang akan dijadikan pelakunya,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/11/2021).
Dua WNA asal Cina yang diamankan tersebut yakni insial LN dan LZ. Keduanya bekerja di salah satu perusahaan tambang di Tanbu. Kemudian tiga orang lainnya yakni DG sebagai juru bicara, A dan SR selaku operator alat berat.
Sementara itu, alat bukti yang diamankan diantaranya 9 unit alat berat jenis excavator, 3 unit jenis dozer dan 20 unit dump truck. [klik]