Tambang Ilegal di Kalsel, Dua WNA China Diciduk Beserta Puluhan Truk dan Alat Berat

Tambang Ilegal di Kalsel, Dua WNA China Diciduk Beserta Puluhan Truk dan Alat Berat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menciduk dua WNA asal Cina dan 3 orang lainnya atas dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Senin (22/11/2021) malam. Tak hanya itu, polisi turut menyita puluhan truk dan belasan alat berat.



Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H I Made membenarkan kejadian penangkapan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut. Penangkapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 02 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara junto 55 KUHP.

“Untuk pelakunya masih lidik karena penyidik lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah gelar perkara baru nanti akan ditetapkan siapa pelakunya. Untuk sementara belum bisa menentukan siapa yang akan dijadikan pelakunya,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/11/2021).

Dua WNA asal Cina yang diamankan tersebut yakni insial LN dan LZ. Keduanya bekerja di salah satu perusahaan tambang di Tanbu. Kemudian tiga orang lainnya yakni DG sebagai juru bicara, A dan SR selaku operator alat berat.

Sementara itu, alat bukti yang diamankan diantaranya 9 unit alat berat jenis excavator, 3 unit jenis dozer dan 20 unit dump truck. [klik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita