GELORA.CO - Politisi Partai Ummat, MS Kaban turut mengkritik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
MS Kaban mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui seks bebas yang didasarkan atas suka sama suka.
Pasalnya, ia menyinggung, Jokowi pernah mengatakan bahwa tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden.
“Tidak ada visi menteri yang ada visi Presiden,” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 10 November 2021.
“Permendikbud 30/2021 Itu visi Presiden? Presiden setuju seks bebas suka sama suka?” tambahnya.
Mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai bahwa Permendikbud PPKS ini melawan UU Pendidikan.
Oleh sebab itu, ia pun menyerukaan agar Presiden Jokowi segera mundur dari jabatannya
“Ini jelas melawan UU Pendidikan. PCR = Presiden Cepat Resign,” kata MS Kaban.
Seperti diketahui, Pemendikbud PPKS ini menuai kontroversi karena dinilai melegalkan perzinahan atau seks bebas.
Anggapan ini muncul karena adanya frasa “tanpa persetujuan korban” dalam beberapa pasal.
Frasa ini dianggap memperbolehkan hubungan seks di luar nikah, asalkan kedua pihak saling setuju.
Namun, pihak Kemendikbudristek telah membantah dengab tegas bahwa Permen PPKS ini memperbolehkan zina.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan bahwa tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan zina.
“Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” ujarnya pada Senin, 8 November 2021, dilansir dari Detik.
Nizam mengatakan bahwa fokus Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.
“Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya. (terkini)