GELORA.CO - PT Graha Fastindo Film berencana melaporkan Perum Produksi Film Negara (PFN) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembuatan video CSR PLN Peduli di Kompas TV.
Direktur Utama PT Graha Fastindo, Hamdhani Koestoro mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena tidak adanya itikad Perum PFN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang yang mencapai 1,16 miliar rupiah.
“Sisa utang mereka sebesar 1,16 miliar rupiah dari total keseluruhan 1,48 miliar lebih. Kita telah melayangkan surat tagihan dan somasi kepada direksi PFN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan,” kata Hamdhani dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Hamdhani menuturkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengaku melunasi materi pembuatan iklan melalui PFN.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan Herry Sofiaji SEVP Keuangan Manajemen Dana dan Resiko Perum PFN.
“PLN sudah membayar lunas kenapa kita tidak dibayar ?,” tambah Hamdhani.
Karena itu, PT Graha Fastindo melalui kantor hukum Hardi Fardiansyah and Partners telah melayangkan surat somasi yang ke 2 kepada PFN. menyusul tidak diindahkannya somasi yang pertama oleh jajaran direksi PFN.
“Jajaran direksi terkesan menghindar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kita telah membuka diri untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini,” ujar Hamdhani.
Kasus nunggaknya pembayaran Perum PFN ini bermula dari dikeluarkannya surat perintah kerja Perum PFN kepada PT Graha Fastindo untuk membuat iklan sebanyak CSR PLN Peduli sebanyak sembilan epiode. Surat Perintah Kerja tersebut ditandatangi oleh Direktur Keuangan dan SDM Perum PFN pada tahun 2019.
“Dengan tidak adanya kelanjutan pembayaran ini menyebabkan PT Graha Fastindo harus menanggung kerugian yang cukup besar. Mereka janji akan membayar paling lambat 30 hari setelah pekerjaan selesai,” tutur Hamdhani.[pojoksatu]