GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyambut baik dicabutnya aturan syarat wajib tes PCR Covid-19 untuk penerbangan Jawa-Bali. Namun, Muhaimin mengingatkan kepada pemerintah untuk tak sembarangan mengeluarkan aturan.
"Sudah dicabut ya? Alhamdulillah. Ini, kita bersyukur, karena kita tuntut untuk itu karena apa? PCR digunakan ketika sudau ada indikasi dari antigen," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin atau Cak Imin ini, menilai wajar jika pemerintah mengeluartkan kebijakan kemudian direvisi. Mengingat, kekinian masa Pandemi Covid belum berakhir.
"Setiap aturan berubah setiap saat, itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemik ini, bahkan tiap jam bisa berubah peraturan, itu wajar," ungkapnya.
Kendati begitu, Ketua Umum PKB tersebut mengingatkan pemerintah agar tak sembarangan mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan yang dimaksud mengenai aturan yang sudah dibuat pada akhirnya malah direvisi.
"Tapi ya kita ingatkan saja jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi," tuturnya.
"Harus matang, tapi sebetulnya DPR menganggap wajar di masa sulit ini berubah-ubah. Suasananya dinamis," sambungnya.
Aturan Dicabut
Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ucapnya.
Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.[suara]