GELORA.CO - Syarat usia calon direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang ditetapkan minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun memicu pertanyaan publik.
Bahkan, menurut anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, perubahan batas usia calon direksi RRI tersebut aneh. Sebab, sebelumnya syarat usia minimal yang dipakai adalah 30 tahun.
"Ini aneh. Selama tujuh tahun lebih saya menjadi mitra RRI, selama ini baik-baik saja dan RRI selalu menunjukkan kerja yang rapi, kreatif, dan bagus," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (10/11).
Bukan saja perubahan syarat usia, lanjut Sukamta, Komisi I DPR juga tidak mendapatkan informasi apapun jika pendaftaran calon direksi sudah dibuka.
"Tidak tahu kenapa kali ini seperti ada yang tidak siap dan kedodoran. Kami juga tidak tahu kalau ada pendaftaran redaksi RRI," jelasnya.
Legislator PKS ini menambahkan, kalaupun ada perubahan syarat usia harusnya lebih akomodatif kepada generasi milenial sebagai bonus demografi.
"Ini kan aneh juga kok perubahannya makin menua, bukan makin akomodatif terhadap yang lebih muda," katanya.
Untuk itu, Sukamta meminta agar pihak Dewan Pengawas LPP RRI bersama tim panitia seleksi untuk menunda semua tahapan pemilihan calon direksi.
"Sebaiknya ditunda dulu, Dewas harus menjawab pertanyaan kami terlebih dahulu soal teknis dan tata cara penjaringan yang tentunya akan menuai polemik," tandas Sukamta.[rmol]