GELORA.CO -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan, mendapat tanggapan serius aktivis senior, Syahganda Nainggolan.
Ini lantaran pada Oktober tahun lalu, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.
Kini seiring putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja
“Menanggapi keputusan MK terkait UU Omnibus Law Ciptaker, saya meminta agar pemerintah meminta maaf kepada Saya, Jumhur dkk. KAMI, serta semua orang-orang yang dipenjara karena menolak UU tersebut,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis malam (25/11).
Syahganda yang saat ini sedang berada di Den Bosch, Noord Brabant, Belanda juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut.
Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.
“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” tutupnya.(RMOL)