GELORA.CO - Heboh rekaman video call sex (VCS) anggota DPRD Merangin, AT, bersama seorang perempuan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z.
Usfunan menilai seharusnya AT mundur untuk menunjukkan integritas moralnya.
"Untuk menunjukkan integritas sebagai wakil rakyat dan pertanggungjawaban moral kepada konstituennya, sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri.
Karena anggota DPRD merupakan cermin dari masyarakat yang diwakili," kata Jimmy kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).
Selain itu, dia meminta DPRD terkait untuk memberhentikan AT. Dia menyebut skandal VCS itu sudah memenuhi bentuk pidana.
Jimmy lantas membeberkan pasal pidana yang dalam skandal VCS itu. Pertama, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Kedua, menurut Jimmy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU 19/2016, juga mengatur dalam Pasal 45 ayat (1) bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Jimmy mengatakan badan kehormatan dapat memberhentikan anggota DRPD tersebut mengingat apa yang dilakukan merupakan tindakan tidak bermoral dan melanggar kode etik serta mencoreng citra lembaga.
"Dengan demikian, Badan Kehormatan DPRD segera mengeluarkan keputusan badan kehormatan DPRD tentang pemberhentian anggota DPRD agar dapat ditindaklanjuti dalam sidang paripurna," tuturnya.
Ketua DPRD Merangin Minta Maaf
Ketua DPRD Merangin Herman Efendi meminta maaf atas kejadian itu.
"Mewakili dari anggota DPRD Merangin Jambi dan atas nama DPRD Kabupaten Merangin, saya meminta maaf atas perbuatan oknum DPRD Merangin yang mana telah membuat masyarakat kecewa, tentu bukan hanya dari masyarakat Merangin saja, karena ini sudah viral, saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Video itu berdurasi 2 menit 25 detik. Herman mengatakan pihaknya telah memanggil AT untuk dimintai klarifikasi.
"Kejadian adanya video viral yang dilakukan oknum DPRD di Kabupaten Merangin atas hal yang tidak terpuji dengan melakukan VCS dengan seorang wanita itu adalah benar. Oknum itu juga sudah mengakui juga perbuatannya saat kita panggil untuk klarifikasi," kata Herman.
AT Merasa Dijebak
AT dimintai klarifikasi terkait video tersebut oleh DPRD Marangin. Di dalam pemeriksaan tersebut, AT mengaku dia dijebak.
"Iya kejadian adanya video viral yang dilakukan oknum DPRD di Kabupaten Merangin atas hal yang tidak terpuji dengan melakukan VCS (video call sex) dengan seorang wanita itu adalah benar. Oknum itu juga sudah mengakui juga perbuatannya saat kita panggil untuk klarifikasi," kata Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11).
AT yang berasal dari Partai Berkarya itu disebut melakukan VCS bersama wanita pada Rabu (27/10) lalu. AT mengaku mengenal wanita tersebut di medsos.
"Saat pemanggilan yang kita lakukan ke oknum ini, oknum ini mengaku kalau dirinya mengenal wanita itu dari akun media sosial, lalu kemudian lakukan VCS itu," katanya.(detik)