GELORA.CO -Cekcok yang terjadi antara istri perwira TNI, Anggiat Pasaribu dengan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan beserta ibunya ternyata merembet.
kepolisian yang berupaya memanggil kedua pihak yang berseteru justru kena kritik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran melanggar aturan Undang-undang MD3.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman. Dia awalnya mengaku sempat memperingatkan Arteria Dahlan terkait pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (23/11) kemarin.
"Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem'," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).
Habiburokhman bahkan mengingatkan Arteria Dahlan bahwa ada peraturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan anggota dewan oleh pihak kepolisian. Dia menyebut pemanggilan anggota dewan harus lah lewat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya ingatkan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law, bukan', karena undang-undang telah mengatur demikian," kata Habiburokhman.
"UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus," ujarnya.
Habiburokhman melanjutkan, tak masalah apabila Arteria Dahlan menyambangi Mapolres Bandara Soetta untuk mendampingi ibunya. Namun akan bermasalah ketika polisi langsung memeriksa Arteria Dahlan.
"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar undang-undang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menentukan sikap dalam merespons kasus Arteria Dahlan yang berujung pada pemenuhan pemanggilan oleh kepolisian.
"Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," katanya.
MKD DPR Minta Kapolres Bandara Soetta Dievaluasi
Tak berhenti sampai di situ, Habiburokhman meminta Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta dievaluasi jika sampai memeriksa anggota DPR RI Arteria Dahlan tanpa izin presiden. Dia beralasan pihak Mapolres Bandara Soetta berarti tidak mematuhi UU MD3.
"Ini kalau memang beliau (Arteria penuhi panggilan) nggak mematuhi undang-undang, ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Geridra ini pun menilai pernyataan Polres Bandara tidak tepat dengann memanggil Arteria Dahlan. Dia kembali menekankan hal tersebut dilarang dalam UU.
"Pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat, mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden," katanya.
MKD DPR Akui Tak Izinkan Arteria Diperiksa
Pihak MKD DPR, kata Habiburokhman, memang akhirnya memutuskan untuk melarang Arteria Dahlan datang ke bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan rapat bersama para pimpinan MKD DPR.
"Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta menjelaskan kepada teman-teman bahwa kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," tuturnya.
Dia pun mengaku heran karena Polres Bandara Soetta bisa sampai tidak memahami prosedur. Menurutnya, jikalau nantinya mendapat persetujuan presiden, maka anggota dewan juga harus diperiksa di depan MKD DPR.
"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi, apalagi sekelas kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya pemanggilan tersebut," sebut dia.
"Selanjutnya, kalau toh mau diperiksa laporan Pak teri atau laporan pihak sebelah, ya silakan saja, tapi sesuai dengan prosedur. Dan kalau diperlukan keterangan Pak Arteria, ya kita diskusikan bagaimana keterangan teknisnya, tapi setelah ada izin dari Presiden. Kalau sudah ada izin dari Presiden, mungkin bisa memberikan keterangannya di MKD sini," imbuhnya.
Dia pun mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memanggil Kapolres Bandara Soekarno-Hatta terkait pemanggilan tersebut. Menurutnya yang bersangkutan justru membuat keadaan lebih runyam.
"Ya saya minta, terus terang saya juga, kan anggota Komisi III yang begini ini capek. MKD ini sosialisasi ke berbagai polda hampir tiap bulan, harusnya paham yang sepele ini, hal sederhana manggil anggota Dewan itu, itu mesti lewat presiden," ucapnya.
"Kita bukan soal melanggar equality before the law, tapi justru UU-nya di situ. Artinya, tindakan yang tidak tepat akan memperuwet," lanjutnya.
Arteria Dahlan Tak Hadiri Pemanggilan
Di sisi lain, Arteria Dahlan sendiri ternyata pada akhirnya tidak jadi menghadiri pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta berkaitan persoalan cekcok dengan Anggiat Pasaribu. Dia mengaku dilarang oleh MKD DPR.
"Jadi hari ini saya sudah siap hadir. Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, nggak usah menghadiri panggilan kepolisian," ujar Arteria Dahlan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
"Karena memang berdasarkan ketentuan UU, kami kalau dimintai keterangan, harus mendapatkan izin dari presiden," tuturnya.
Padahal dari awal Arteria mengatakan memang tak mau identitasnya dilekatkan sebagai anggota DPR. Menurutnya, sejak pertama insiden terjadi ia mengaku sebagai warga biasa.
"Tadi saya juga di mobil sudah saya katakan kepada Pak Habib, saya ini mau melepaskan diri sebagai anggota DPR. Kan memang dari sejak awal kami ini mengaku sebagai rakyat biasa," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, Wakil Ketua MKD Habiburokhman tetap melarang Arteria Dahlan melanjutkan perjalanannya ke Polres Bandara Soetta.
"Tapi tadi Pak Habiburokhman minta tolong betul jangan sampai saya ini merusak sistem, katanya," ujar Arteria.
"Nanti satu diizinkan atau sukarela dipanggil polisi tanpa izin nanti ke depannya penegak hukum merasa berhak juga memanggil anggota DPR tanpa izin," sambungnya.
Dia mengaku ingin hadir untuk menghormati kepolisian. Dia mengatakan tak mau diperlakukan istimewa sebagai anggota parlemen.
"Saya akan coba sebisa mungkin untuk hadir bukan untuk macam-macam, itu demi penghormatan saya terhadap institusi kepolisian. Saya mau berdiskusi dulu (dengan MKD). Karena jangan sampai kami ingin diperlakukan istimewa, itu tidak," katanya.
Aturan UU MD3
Pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau dikenal dengan nama UU MD3. Secara khusus, pemanggilan anggota DPR terkait dugaan tindak pidana diatur di Pasal 245. Begini bunyinya:
Pasal 245
1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus(detik)