GELORA.CO -Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Almien Ashar Safari dan sembilan pejabat Pemkab HSU dipanggil penyidik KPK hari ini, Jumat (19/11).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lembaga antirasuah usai sebelumnya menahan Bupati HSU, Abdul Wahid HK.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (19/11).
Selain Almien Ashar Safari, saksi-saksi yang diperiksa yakni Kabid Binamarga Pemkab HSU, Muhammad Rakhmani Nor; Staff bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Pemkab HSU yang juga PPTK bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan, Nofi Yanti.
Selanjutnya, Syaukani selaku supir Bupati; Muhammad Reza Karimi selaku honorer pada Humas Setda Kabupaten HSU yang juga ajudan Bupati HSU; Amos Silitonga selaku Kabid Cipta Karya Pemkab HSU; H.M Ridha selaku Staf di Bina Marga Pemkab HSU.
Kemudian, Moch Arifil alias Iping selaku mantan ajudan bupati yang juga mantan Kasubag Protokol Pemkab HSU yang kini menjabat Kabag Humas Pemkab HSU; Khairussalim selaku Kabag Pemerintahan Setda HSU; dan Doddy Faisal selaku Staf di Bina Marga HSU.
Bupati HSU resmi menyandang status tersangka pada Kamis (18/11) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.
Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar(RMOL)