Seruan Habib Rizieq Boikot Irjen Fadil-Letjen Dudung dari Tahanan

Seruan Habib Rizieq Boikot Irjen Fadil-Letjen Dudung dari Tahanan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerukan pemboikotan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Seruan itu disampaikan Habib Rizieq dari tahanan.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengungkap soal seruan itu. Ichwan menyampaikan seruan itu disampaikan Habib Rizieq saat dirinya menjenguk Habib Rizieq di Rutan Bareskrim.

"Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat walafiat," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Seruan itu dibuat dalam bentuk poster. Ada foto Habib Rizieq, Irjen Fadil, dan Letjen Dudung dalam poster berisi seruan boikot itu.

Berikut seruan Habib Rizieq untuk memboikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung:

Boikot Fadil&Dudung!!

Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50.

Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan.

Seruan Habib Rizieq Dianggap Sia-sia
Tanggapan atas seruan Habib Rizieq itu datang dari PKB. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai seruan pemboikotan Irjen Fadil dan Letjen Dudung belum tentu diikuti ulama lain.

"Hemat saya, itu tindakan sia-sia dan seruan sepihak yang ulama lainnya belum tentu mengikutinya," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (9/11).


Jazilul menilai seruan pemboikotan Irjen Fadil dan Letjen Dudung justru memicu masalah baru. Sebab, Jazilul menilai pemboikotan dilakukan tanpa dasar.

"Malah dapat memicu masalah baru dengan menuduh sebagai 'penjahat HAM' tanpa dasar yang meyakinkan," sebut anggota Komisi III DPR itu.

PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Irjen Fadil dan Letjen Dudung untuk menyikapi seruan HRS tersebut. Namun Jazilul mengingatkan bahwa situasi dan kondisi masyarakat yang tenang lebih penting.

"Terserah Pak Fadil dan Pak Dudung, mau bersikap, memaafkan atau memperkarakan. Memberi maaf tentu lebih mulia, dan keadaan lebih tenang," tegasnya.

Kasus Km 50 Masih Proses Sidang

Kasus Km 50 ini telah masuk ke persidangan dengan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya didakwa membunuh mantan anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, ada seorang terdakwa lainnya, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Kesimpulan Komnas HAM soal Kasus Km 50

Komnas HAM telah menyampaikan kesimpulan usai melakukan penelusuran terkait kasus Km 50. Berikut temuan Komnas HAM terkait pokok peristiwa tersebut:


Pokok peristiwa:

1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian

3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita