GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota Polri sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.
Keduanya yaitu, Rizky Cinde Awaliyah selaku swasta; dan Agus Supriyadi selaku anggota Polri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa siang (16/11).
Azis Syamsuddin resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat lalu (24/9) setelah dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengisi kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan. Robin kemudian meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk mengawal dan mengurus perkara Azis.
Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.
Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis pun selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.
Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.(RMOL)