GELORA.CO - Pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menuding PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GoTo. Pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau menilai pernyataan tersebut hanya pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Dia bahkan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.
"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).
Alfons menyanggah tudingan pihak Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia menganggap tudingan itu hanya bagian keadaan palsu yang tidak sesuai fakta.
"Lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia. Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.
Alfons menyampaikan PT Terbit merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara RI yaitu kementerian hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.
Sedangkan, kata Alfons, Gojek dan Tokopedia baru merger pada pertengahan 2021, lalu memakai merek GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit.
"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.
Diketahui, Kuasa Hukum Gojek, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia.
Juniver menyebut kliennya memiliki hak penuh atas merek GoTo. "Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).
Juniver mengungkapkan, kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor 9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.[rmol]