GELORA.CO - Polisi menangkap pria berinisial AW (36). Dia ditangkap usai menyebarkan pesan jihad dan provokasi untuk membakar seluruh Polres di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (19/11) kemarin.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Kepada penyidik, AW telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kami bina. Sehingga pada malam harinya pada pukul 18.30 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya," ujar Ramadhan.
AW menyebarkan pesan bernada provokatif di WhatsApp Group (WAG). Dalam pesannya dia mengajak umat Islam untuk berjihad melawan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Selain itu, dia juga mengajak umat Islam untuk membakar polres-polres yang ada di seluruh Indonesia. Berikut isi pesan AW yang tersebar di WAG:
Bismillah
Sebarkan kepada seluruh umat Islam Sunni Aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia. Agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah, sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung, Puncak, Bogor. Bakar seluruh polres-polres dan nyalakan api. Institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.
Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia
Panglima Laskar Jihad Siliwangi
Panglima Laskar Jihad Ambon Poso 1999-2002.
[suara]