Sempat Dihapus, Luhut Kaji Lagi Pemberlakuan Tes PCR untuk Syarat Perjalanan

Sempat Dihapus, Luhut Kaji Lagi Pemberlakuan Tes PCR untuk Syarat Perjalanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah telah menghapus syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat terbang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka kans syarat tersebut berlaku lagi untuk pelaku perjalanan saat liburan Natal dan tahun baru.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada periode Nataru. Ini karena libur akhir Desember tahun lalu menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.

"Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilisasi penduduk akan kita terapkan kembali. Pelaksanaan dari PCR sedang kami kaji," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Luhut meminta, masyarakat tidak mempermasalahkan konsistensi pemerintah. Hal ini lantaran, kebijakan dilakukan dengan memperhitungkan pergerakan manusia dan kenaikan kasus corona.

"Kami melihat dengan cermat. Jangan berpikir, kok berubah-ubah," ujar dia.

Apalagi data menunjukkan kenaikan kasus telah terjadi di 43 kabupaten/kota atau 33,6% dari total 128 kabupaten/kota dalam 7 hari terakhir. Selain itu, tren kenaikan kasus terjadi di Jakarta Utara, Timur, Barat, dan Selatan.

Kemudian, penyebaran varian Delta Plus telah ditemukan hingga Malaysia. Mutasi virus itu 15% lebih ganas dibandingkan varian sebelumnya sehingga pemerintah perlu mengantisipasi mobilitas masyarakat. "Jadi taktik kita akan selalu bermuara pada Covid-19," ujar dia.

Pekan lalu, pemerintah menghapus ketentuan kewajiban tes PCR bagi penerbangan Jawa-Bali. Padahal, kewajiban tes PCR tersebut baru diterapkan pada 24 Oktober lalu.

Harga tes juga berubah setidaknya empat kali dari Rp2,5 juta pada awal pandemi kemudian turun Rp900 pada Oktober 2020, kemudian turun menjadi Rp 495-525 ribu pada Agustus 2021 dan terakhir diturunkan ke Rp 275-300 ribu pada 27 Oktober lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta pemerintah lebih terbuka terkait kebijakan PCR. Pasalnya, ada kecurigaan jika bisnis tes PCR menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Masalah kamu sejak awal adalah keterbukaan yang dilakukan pemerintah. Dari tahun lalu, pemerintah gagal memberikan informasi secara transparan ke publik,"tutur Wana, Senin (1/11). (ktd)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita