GELORA.CO - Niat baik tiga warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah membuat mereka "terseret" ke pengadilan baru-baru ini.
Mereka adalah W dan M, warga Kecamatan Kalasan; serta S, warga Kecamatan Prambanan.
Mereka dianggap bersalah dan melanggar hukum karena memberi uang atau bersedekah Rp1.000 kepada manusia silver yang mengemis di pinggir jalan di persimpangan Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu siang (24/11/2021).
Berikut fakta-faktanya.
Didenda Rp50 Ribu
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat. Menurut Hidayat, mereka bertugas disidang di Pengadilan Negeri Sleman dua hari setelahnya, yakni pada Jumat (26/11/2021).
Di persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing Rp50 ribu kepada mereka.
"Yang mereka lakukan itu termasuk tindak pidana ringan," jelas Hidayat kepada wartawan.
Tergolong Tindak Pidana Ringan
Tindak pidana ringan yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 1 Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Sesuai pasal tersebut, siapa yang melanggar akan dikenai sanksi berupa hukuman pidana kurangan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sanksi Rp1 Juta atau Penjara 10 Hari
Adapun bunyi peraturan dalam Perda tersebut adalah 'Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum'.
"Hukuman ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat supaya tidak sembarangan memberi uang (ke pengemis atau gelandangan," jelas Hidayat.
Seperti diketahui, kemunculan pengemis berpenampilan manusia silver marak dalam beberapa tahun terakhir di berbagai kota di Indonesia. Mereka melumuri tubuh mereka dengan cat berwarna silver, termasuk wajah mereka. Mirisnya, tidak jarang dari mereka merupakan anak-anak atau masih di bawah umur. (indozone)