SBY ke AS Berobat Kanker Prostat, Biayanya Ditanggung Negara?

SBY ke AS Berobat Kanker Prostat, Biayanya Ditanggung Negara?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berangkat ke luar negeri untuk berobat usai didiagnosis kanker prostat. 

Jika merujuk pada aturan, biaya pengobatan juga termasuk fasilitas yang diterima oleh mantan Presiden.

Aturan soal biaya pengobatan mantan presiden ini diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serata Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan biasanya ini diatur dalam Pasal 7.

Dalam pasal 7 ayat c, mantan presiden mendapat biaya perawatan kesehatan full.

Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Syarief juga memastikan kerja politik Partai Demokrat tidak terganggu. Sebab, AHY yang langsung memimpin Partai Demokrat.

"Nggak (ganggu kerja politik Demokrat), karena sudah di-take langsung oleh Mas AHY," imbuhnya.

Diketahui, SBY telah menjalani berbagai pemeriksaan, di antaranya melalui metode MRI, biopsi, positron emission tomography (PET) specific membrane antigen (SMA) scan, dan pemeriksaan lainnya. Hasilnya, kanker prostat yang diidap SBY dalam stadium awal.

"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal. Sesuai dengan kondisi kesehatan Bapak SBY saat ini, tim dokter menyimpulkan semua opsi terbuka untuk melakukan pengobatan dan penyembuhan Bapak SBY," ungkap staf pribadi SBY, Ossy Dermawan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita