GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan dapat fokus mengusut sejumlah permasalahan seperti bisnis tes PCR yang diduga melibatkan menteri di kabinet Jokowi hingga kasus bantuan sosial (bansos), dibandingkan harus menghabiskan waktu untuk Formula E.
Saran itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun yang menilai kasus menteri berbisnis PCR maupun bansos sudah terlihat jelas dan dampaknya sangat dirasakan oleh rakyat.
"Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," ujar Refly Harun kepada wartawan, Minggu (14/11).
Refly meminta agar KPK tidak bertindak seperti auditor dalam kasus Formula E di DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan merupakan wilayahnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih baik, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian negara dan siapa aktor yang terlibat dari kasus bisnis PCR dan bansos.
"Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," jelas Refly.
Refly pun memahami jika KPK banyak menerima laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dan persoalan baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.
Akan tetapi, KPK diharapkan tidak bertindak namun memunculkan anggapan publik bahwa KPK mengusut Formula E hanya untuk mengincar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," terang Refly.
Saat ditanya apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly menjawab dengan diplomatis
"Politik kita sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi dan imajinasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya," papar Refly.
Refly kembali menyarankan agar calon potensi untuk tidak dihabisi dengan cara kasar. Tetapi, jika memang melakukan korupsi, dipersilakan untuk diproses dengan tidak mencari-cari kesalahan atau diada-adakan kesalahannya.
"Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK," pungkas Refly. [rmol]