GELORA.CO -Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait bisnis PCR.
"Kami datang dalam undangan yang tertulis adalah melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," kata Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang (29/11).
Prodem menilai, sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum KKN oleh Menteri Luhut makin menguat. ProDEM pun kembali membawa bukti-bukti penguat atas laporannya ke Polda Metro Jaya tersebut.
"Kami sertakan beberapa bahan tambahan, termasuk beberapa artikel dan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh media tentang pengakuan Pak Luhut lewat Jubirnya bahwa ada kepemilikan saham Pak Luhut pada PT GSI, termasuk Pak Erick," tuturnya.
"Kami laporkan dalam dugaan pelanggaran pidana soal kolusi dan nepotisme dan dalam UU Nomor 28/1999. Itu jelas dan tegas bahwa kolusi dan nepotisme adalah perbuatan pidana," demikian Iwan Sumule.
Hingga berita ini diturunkan, Iwan Sumule bersama rekan-rekan ProDEM yang mendampinginya masih berada di ruangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya memproses laporannya tersebut.(RMOL)