Salah Paham, Pengunggah Video Viral Pungli di PIK 2 Minta Maaf

Salah Paham, Pengunggah Video Viral Pungli di PIK 2 Minta Maaf

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengunggah video pungutan liar (pungli) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Yosi Aria Sandi mengakui salah paham telah mengunggah konten lewat akun TikTok @yosiiu9gal karena tidak tahu bagaimana prosedur memasuki kawasan perumahan di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Saya bernama Yosi Ariya Sandi mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan video yang viral di media sosial, kesalahpahaman terjadi karena saya tidak tahu prosedural memasuki PIK 2 dan tidak ada pungli di kawasan PIK 2. Saya meminta maaf kepada pihak manajemen, keamanan PIK dan pihak-pihak yang dirugikan. Terima kasih juga kepada Polsek Penjaringan," Kata Yosi dalam video klarifikasi berdurasi 42 detik, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.

"Setelah pemanggilan secara langsung antara satpam dan pengunggah, ternyata hanya kesalahpahaman dan tidak ada pungli di PIK 2," kata Rinaldo.

Kini kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.

"Saat ini kedua belah pihak telah bersepakat tidak akan membuat laporan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan berdamai," ujar Rinaldo.

Sementara itu, dikutip dari informasi peraturan berkunjung ke PIK 2, disebutkan bahwa tidak ada persyaratan membayar sebesar Rp 50 ribu kepada satpam seperti yang dituduhkan dalam video viral tersebut.

Namun, dalam poin pertama disebutkan bahwa akan ada pengecekan izin yang dilakukan sebelum memasuki kawasan PIK 2.

Dalam videonya, Yosi mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki surat jalan untuk mengantar barang.

Sehingga kemudian pengendara sepeda motor yang disebut bos dalam video tersebut, harus datang melapor ke pos satpam untuk mengurus surat izin yang dibutuhkan untuk memasuki kawasan PIK 2 seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan berkunjung ke PIK 2.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita