Rumah yang Berdiri di Tengah Jalan di Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pemilik Belum Terima Ganti Rugi

Rumah yang Berdiri di Tengah Jalan di Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pemilik Belum Terima Ganti Rugi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Anwar mengaku belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Tangerang terkait perobohan rumahnya.

Rumah Anwar berdiri 14 tahun di tengah jalan Kota Tangerang dan dibongkar setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 yang menyatakan Pemkot Tangerang harus membayar ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi.

Namun, hingga kini, Anwar Hidayat selaku pemilik rumah belum menerima uang konsinyasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Tangerang merobohkan rumah milik Anwar Hidayat di Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batuceper pada Selasa (16/11/2021).

Rumah milik Anwar Hidayat adalah satu-satunya rumah warga yang sebelumnya tidak bisa dibongkar saat Pemkot Tangerang melakukan pelabaran jalan raya pada 2007.

Penyebabnya, sertifikat rumah milik Anwar Hidayat seluas 97 meter persegi itu sudah digadaikan oleh seorang internal keluarga ke pihak bank.

Saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumah dia, oknum yang membawa dokumen itu terlanjur kabur.

Dengan begitu, tanah yang menjadi lokasi rumah Anwar menjadi sengketa dan tidak bisa dilakukan pembongkaran saat pelebaran di jalan tersebut.

Kemudian setelah keluar putusan PN Tangerang tentang pembayaran konsinyasi, rumah Anwar bisa dibongkar Pemkot Tangerang.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanuddin menjelaskan, mulanya pihak Dinas PUPR Kota Tangerang mengajukan permohonan untuk dilakukan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran konsinyasi yang disetujui pengadilan sebesar Rp1.505.644.388 atas tanah seluas 97 meter persegi milik Anwar Hidayat.

"Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris, atau masalah internal keluarga dengan bank," kata Burhanuddin, Rabu (17/11/2021).

Pengajuan konsinyasi dilakukan karena Pemkot Tangerang yang ingin membeli lahan untuk pelebaran jalan itu kebingungan kepada siapa uang pembayaran diserahkan.

"Alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya resmi dibongkar," sambung Burhanuddin.

Ia menjelaskan, Anwar Hidayat dan ahli waris lainnya bisa menerima uang konsinyasi dari pengadilan setelah urusan adiminstrasi surat-menyurat dengan pihak bank selesai dilakukan.

"Pastinya dalam hal ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR. Sebab, urusan ahli waris yang tak kunjung selesai," kata juru sita PN Tangerang itu.

Sementara itu, Kepala PUPR Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi diawali dari 2020 yang diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat.

"PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman," papar Decky.

Lanjutnya, usai pembongkaran PUPR menargetkan dalam waktu dua pekan, jalan tersebut bisa digunakan secara maksimal.

"Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya semoga bisa normal dengan empat jalur," ucap Decky.

Anwar Hidayat sebagai Termohon ketiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007.

Kini, Anwar mengaku rela, ikhlas dan sukarela atas keputusan ini, demi kepentingan bersama.

"Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini," pungkas Anwar.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita