RJ Lino Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka KPK

RJ Lino Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Richard Joost Lino alias RJ Lino kilas balik saat dia ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. 

Lino mengungkapkan cerita di balik pemberhentiannya sebagai Dirut Pelindo II.

Awalnya, Lino mengatakan pada 22 Desember 2015 dia dipanggil Rini Soemarno, Menteri BUMN, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka KPK. Lino dipanggil dan disarankan mengundurkan diri.

"Sore jam 18.00 WIB tanggal 18 Desember, saya masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo II diumumkan sebagai tersangka pengadaan 3 unit QCC. Hari Selasa siang, 22 Desember 2015, saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau. 

Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI, meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," kata Lino saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11/2021).

Namun, Lino menolak permintaan Rini. Lino meminta Presiden Jokowi memecatnya dibanding dia harus mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.


"Kepada bu menteri, saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada bapak presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat," katanya.

"Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta untuk case ini saya tidak salah dan saya perform sangat baik sebagai Dirut Pelindo II, beberapa kali terpilih sebagai the best CEO sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat," lanjutnya.

Ketika Lino menolak mengundurkan diri, Rini Soemarno saat itu langsung menelepon Jokowi. Jokowi saat itu, kata Lino, meminta Rini tidak memecat Lino.

"Beliau lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ungkapnya.

RJ Lino diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II pada 23 Desember 2015. Dia menjabat dirut sejak 2009.

Selain itu, Lino mengaku tidak pernah menyesal atas apa yang dia lakukan di proyek QCC ini. Bahkan, Lino mengatakan, jika bisa mengulang waktu, dia tetap akan bekerja seperti saat itu meski dia tahu akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, if you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu? Apa saya sampaikan kepada mereka? Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," tuturnya.

Dengan suara bergetar, Lino yakin akan keputusannya menjalankan proyek QCC twin lift. Dia mengatakan di persidangan ini tidak ada fakta yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung HDHM terkait proyek QCC.

"Semua disposisi saya dan semua keputusan yang saya ambil terkait case ini sepenuhnya adalah berdasarkan sense of crisis saat itu, kebijaksanaan yang tepat saat itu dengan keputusan perusahaan harus takes the money. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kickback, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara," pungkasnya.

Dalam sidang ini, RJ Lino dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(detik))
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita