GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) 'menganulir' omnibus law UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 itu cacat formil. Proses pembahasan undang-undang yang diklaim digagas Luhut Binsar Pandjaitan itu di DPR, memang terkesan dikebut dan tertutup.
Ihwal Luhut sebagai pencetus undang-undang sapu jagat alias omnibus law tersebut, diakui sendiri oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Gagasan itu bahkan sudah muncul, sejak Luhut masih menjabat Menko Polhukam.
“Ini terus terang, jujur, teman-teman sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut saat webinar 'Outlook 2021: The Year of Opportunity', Rabu (21/10/2020).
Meski sudah tercetus Omnibus Law, Luhut menjelaskan prosesnya tidak langsung dikerjakan saat itu juga. Ia merasa banyak program atau kebijakan lain yang dikerjakan pemerintah sehingga Omnibus Law baru bisa digagas lagi di akhir tahun 2019.
“Itu kemudian karena kesibukan sana-sini dan baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan, proses tiba-tiba,” tutur Luhut.
Omnibus law UU Cipta Kerja itu kemudian disetujui DPR untuk disahkan pada 5 Oktober 2020, kemudian diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 November 2020. Tapi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pihak atas beleid tersebut.
Pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi pertimbangan MK dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11). [kumparan]