GELORA.CO -Polda Metro Jaya meminta agar panitia melengkapi persyaratan izin keramaian jika ingin menggelar reuni 212 di kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, pada prinsipnya setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur di dalam UU 9/1998.
Dimana setiap kegiatan harus juga mengacu kepada PP 60/2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik serta petunjuk lapangan No 2/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Zulpan menegaskan, bahwa dalam hal ini Polri diberikan kewenangan penuh untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian.
“Kemudian setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (25/11).
Dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, dan harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Pihak panitia, jelas Zulpan, wajib memenuhi persyaratan administratif yaitu, surat permohonan izin keramaian kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
“Karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata dia.
Lalu kemudian, tambah Zulpan, harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan. Izin ini tidak dikeluarkan oleh Kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut.
“Kemudian harus ada surat rekomendasi dari Polres. Lalu juga harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu. Kegiatan itu menghadirkan berapa orang kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin,” pungkas Zulpan.
Aksi 212 ini merupakan gerakan massa yang dilakukan di Lapangan Monas pada tanggal 2 Desember 2016 buntut pernyataan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan Islam.
Setelahnya, PA 212 rutin menggelar acara bertajuk Reuni Aksi 212 pada tahun-tahun setelahnya. Tercatat, PA 212 kerap menggelar acara Reuni 212 di Monas dengan mengundang massa besar-besaran sejak tahun 2017 hingga 2019.(RMOL)