Rencana Reuni 212 Masih Belum Dapat Izin Polda Metro Jaya

Rencana Reuni 212 Masih Belum Dapat Izin Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Agenda Reuni 212 tinggal hitungan hari lagi. Namun Polda Metro Jaya belum berikan izin Reuni 212 bisa digelar di Jakarta.

PA 212 masih berupaya agar reuni itu bisa dilaksanakan di Patung Kuda pada awal Desember mendatang. Rencananya hari ini pihak panitia bakal berkomunikasi dengan Pemprov DKI dan Satgas COVID-19.

"Sampai saat ini kan kita masih berusaha untuk memenuhi apa yang disyaratkan oleh Kepolisian yaitu rekomendasi dari Satgas COVID-19, rencana insyaallah Senin kita akan ada pertemuan dengan Pemprov DKI dalam hal ini diwakili asisten tata pemerintahan dan juga ada tim dari Gugus Tugas COVID," kata Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya kepada wartawan, Sabtu (27/11).

Eka mengatakan pihaknya masih berupaya agar persyaratan untuk mengajukan permohonan reuni terpenuhi untuk diajukan ke Polisi. Bila Reuni 212 masih tak mendapat lampu hijau dari polisi, panitia berencana menggelar aksi damai.

"Artinya kita masih tetap berusaha untuk bisa memenuhi persyaratan dari Polda biar izin itu tetap keluar. Andaikan tidak keluar, dari Polda tidak mengizinkan ya mau tidak mau kami akan melakukan konsepnya berubah jadi aksi damai," jelasnya.

Eka berharap polisi memberikan izin untuk Reuni 212. Dia menyebut, jika mendapatkan izin, Reuni 212 akan dilaksanakan dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

"Sebenarnya Polda nggak perlu khawatir yang kita lakukan dari jam 4 sampai jam 10 siang atau jam 11. Jadi hanya kita adakan seperti biasa, Salat Subuh, terus kita istighasah, zikir, tausiah dari tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh bangsa dan juga penutupan, selesai, kita jam 11 sudah steril, kita nggak sampai kita ke sore lagi," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Ummat (PEJABAT) itu mengatakan aksi damai itu akan tetap dilakukan di Patung Kuda, Jakpus. Dia mengatakan aksi damai akan mengikuti protokol kesehatan.

"Bentuknya seperti kita demo turun ke jalan, aksi damai dalam artian kita tetap melakukan aksi super damai dengan segala bentuk pengamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan semuanya akan kita lakukan bahkan dengan protokol kesehatan," tuturnya.

"Lokasinya tetap kita akan di Patung Kuda, karena simbol dari pada alumni Reuni 212 itu Monas," lanjutnya.

Beredar Seruan Habib Rizieq Banjiri Reuni 212

Jelang agenda Reuni 212 beredar seruan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Habib Rizieq menyerukan agar umat membanjiri acara tersebut.

Dilihat pada Minggu (28/11/2021), dalam seruan yang beredar itu, terpampang foto Habib Rizieq dan momen Reuni Akbar 212 di kawasan Monas. Dituliskan juga agar umat Islam membuat baliho, spanduk, pamflet, meme, hingga stiker undangan 'Reuni Alumni 212'.

"Sebanyak-banyaknya untuk dipasang dan disebarluaskan atas nama masjid, madrasah, pesantren, majelis, lembaga, perusahaan, komunitas dengan lambang dan logo masing-masing," tulis seruan itu.

"Ayo Reuni 212!... Ayo Hadiri & Banjiri...!! 2 Desember 2021. Awas Penggembosan, Awas Penghadangan," lanjut seruan itu.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa mengomentari terkait seruan Habib Rizieq itu. Dia menghormati animo masyarakat untuk menyampaikan aspirasi damai.

"Tanggapan kami: secara resmi kami belum dapat komentari hal itu. Kami hormati animo masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara damai dan konstitusional. Yang jelas pesan HRS adalah lanjutkan revolusi akhlak dengan cara-cara berakhlak, termasuk juga dalam penyampaian aspirasinya," katanya, saat dikonfirmasi.

Belum Dapat Izin

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan tersebut. Zulfan tak ingin berkomentar lebih jauh menanggapi seruan HRS tersebut. Dia akan menyampaikan perkembangannya besok.

"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulfan, kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

"212 nanti besok kita update ya, ada perkembangan baru besok ya untuk 212 ya," kata Zulfan.

Syarat dari Polda Metro

Ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pihak panitia Reuni 212 juga harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.

"Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin," katanya.

Rangkaian persyaratan administrasi itu wajib dipenuhi oleh panitia Reuni 212. Persyaratan itu harus sudah terpenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.

"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," ungkap Zulpan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita