Rebutan GoTo Berujung Laporan Polisi Bagi Gojek-Tokopedia

Rebutan GoTo Berujung Laporan Polisi Bagi Gojek-Tokopedia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gojek dan Tokopedia dipolisikan. Laporan ke polisi itu buntut dari merek GoTo yang digunakan sebagai nama perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia.

Ternyata, sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology mengklaim memiliki merek dengan nama yang serupa, yaitu GOTO. Tak terima, gugatan pun dilayangkan mereka.

Gugatan perdata soal hak atas merek itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November. Gugatan itu memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp 2 triliun kepada Gojek dan Tokopedia selaku pihak tergugat. Kerugian itu diminta atas ganti rugi materiil dan imateriil dari penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.

GOTO vs GoTo

PT Terbit Financial Technology mengaku sudah lebih dulu memiliki merek produk bernama GOTO, atas hal itu Gojek dan Tokopedia dituding plagiat dan melanggar hak atas merek.

Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger disebut telah melanggar hak atas merek.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.

Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Mereka meminta majelis hakim untuk menghentikan penggunaan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.

GoTo Buka Suara

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima rincian gugatan hak merek yang jadi heboh. Astrid mengatakan GoTo akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid dalam keterangannya kepada detikcom.

Meski begitu, Astrid menegaskan merek GoTo pun sudah didaftarkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memenuhi aturan yang berlaku.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Astrid.

Sidang Gugatan Ditunda

Hari ini sidang gugatan merek GoTo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun lantaran pihak tergugat tidak hadir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang.

"Hari ini sidang pertama dan ditunda hingga Kamis 18 November minggu depan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).

CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan

Kisruh perebutan merek GoTo ternyata tak berhenti di gugatan perdata. PT Terbit Financial Technology pun melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Sebab, kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. CEO Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana merek.

Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo. Dia menyebut kerugian materiil hingga mencapai Rp 200 miliar.

"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," katanya.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita