Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD namun tetap memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam 2 tahun ke depan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti menilai apa yang dilakukan MK menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kami mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021). 

Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sendiri. Dampaknya yang paling besar menurut Rika yakni keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. 

Dengan demikian Rika menilai keputusan MK tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang untuk dapat lebih mengedapankan taat asas dalam pembentukan undang-undang, khususnya dalam rangka perbaikan UU  Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," tuturnya. 

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita