Putusan MK pada UU Ciptaker, Arief Poyuono: Sabotase yang Membatalkan Buruh Jadi Manusia Kreatif

Putusan MK pada UU Ciptaker, Arief Poyuono: Sabotase yang Membatalkan Buruh Jadi Manusia Kreatif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejatinya bertujuan menjadikan buruh kembali pada fitrah manusia yang tidak hanya memiliki tenaga, tetapi juga daya cipta berkreasi sejajar dengan manusia lainnya.

Begitu kata, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.



Dia menjelaskan UU Cipta Kerja selain membuka investasi dan lapangan pekerjaan lebih luas, juga membuka peluang bagi buruh untuk berubah menjadi entrepreneur mandiri.

Seseorang yang tadinya sebagai buruh hanya dibayar berdasarkan upah atas tenaganya, kini punya pilihan untuk masuk dunia entrepreneurship yang didukung dan dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Sebab, mereka akan memiliki kesempatan dari pemerintah mendapatkan vokasi, permodalan, kemudahan usaha, dan pasar yang tak terbatas.

“Mereka juga akan lebih mudah berkreasi memaksimalkan kreasi dan semua sumberdaya yang mudah diakses, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, ketimbang hanya menjual tenaga sebagai buruh," tegasnya.

UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif dari tingkat enterpreneurship sampai koorporasi swasta maupun negara.

"Menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja adalah sabotase pada pertumbuhan ekonomi. Sabotase ini bukan hanya menggagalkan kebangkitan Indonesia sebagai nation tetapi secara kejam melanjutkan penindasan dan eksploitasi manusia sebagai buruh," tegasnya.

Arief Poyuono turut mengurai 8 manfaat bagi buruh. Yakni memberikan kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, hak cuti haid dan hamil tidak dihapus, membuka lapangan kerja, pesangon pekerja tetap menjadi yang tertinggi di dunia, sertifikasi halal gratis buat UMKM, kemudahan dalam izin bagi pelaku UMKM, dan jaminan perlindungan hukum. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita