GELORA.CO - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan mengadukan pemerintah Indonesia kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang berada di bawah naungan PBB.
Buruh menilai ada sesuatu yang salah dalam penetapan upah minimum kali ini. Presiden KSPI Said Iqbal heran melihat Kemnaker seolah meminta "bekingan" dari Kemendagri saat menetapkan UMP.
Salah satunya adalah ancaman sanksi dari Kemendagri untuk kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pemerintah pusat soal UMP.
"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah," kata Said Iqbal, Kamis (24/11/2021).
Sanksi ini membuat pergerakan kepala daerah terbatas dalam menaikkan upah minimum buruh.
"Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Said Iqbal yang merupakan anggota pengurus pusat ILO mengatakan penetapan upah minimum di negara lain hanya dilakukan Kemnaker, tanpa campur tangan instansi lain.
"Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum," ungkap Said Iqbal.
"Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian," katanya.
Saat sosialisasi penetapan UMP, Said Iqbal juga menyoroti Kemnaker yang mengundang Kemendagri, Kemenkopolhukam, bahkan Kejaksaan Agung.
"Anehnya juga Menaker minta didampingi Mendagri, Kementerian Polhukam, dan Kejaksaan Agung untuk kumpulkan gubernur, wali kota, untuk menjelaskan upah minimum harus sesuai ketetapan pemerintah. Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin," jelas Said Iqbal. [indozone]