GELORA.CO - Bripka PK alias P, oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, yang berulah dengan memeras pengendara yang kena tilang berujung penjara. Bripka P langsung dijebloskan ke sel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.
Seperti diketahui, Bripka P ini nyaris diamuk massa di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, pada Kamis sore, 11 November 2021, setelah kedapatan meminta uang kepada seorang mahasiswi yang kena tilang karena surat kendaraannya tidak lengkap.
Berdasarkan data diperoleh VIVA di lokasi kejadian, Bripka P merupakan oknum polisi bertugas di SPKT Polsek Deli Tua. Saat itu, ia melintas di lokasi kejadian dan menyetop seorang prempuan mengendarai sepeda motor dan meminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
Namun, warga sekitar menyaksikan kejadian itu langsung menghampiri Bripka P dan menginterogasi Bripka P dengan meminta KTA. Karena panik, Bripka P sempat berniat kabur dengan sepeda motornya dan nyaris diamuk massa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Bripka P mengaku baru sekali melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor.
"Sementara pengakuannya (Bripka PK) baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu sore, 13 November 2021.
Wakapolres mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan pemerasan Bripka PK ini. Sedangkan, oknum polisi bertugas di SPKT Polsek Deli Tua ini, menerima uang dari korban merupakan seorang mahasiswi sebesar Rp100 ribu.
"Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu dan beserta STNK kendaraan dari korban," jelas Irsan.
Irsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bripka P. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama antara Propam Polrestabes Medan dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Bahwa apa-apa yang dilakukan anggota yang berinisial BK telah memenuhi unsur pidananya. Sehingga, yang bersangkutan kita proses pidana," jelas Irsan.
Atas perbuatannya, Bripka PK dijerat dengan Pasal 368 jo 53 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutur perwira melati dua itu. [viva]