Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya yang Kabur Karantina, Netizen: Tapi kok IB HRS Ditahan?

Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya yang Kabur Karantina, Netizen: Tapi kok IB HRS Ditahan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menanggapi keputusan polisi yang tak menahan selebgram dan pengusaha, Rachel Vennya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nicho Silalahi membandingkan hal ini dengan kasus Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab atau IB HRS.

Sebagaimana diketahui, baik Rachel Vennya maupun Rizieq Shihab sama-sama dinilai melanggar protokol kesehatan.

“Tapi kok IB HRS ditahan?” kata Nicho Silalahi melalui akunTwitter pribadinya pada Rabu, 3 November 2021.

“Ancaman pidananya terhadap kasus yang menimpa IB HRS lebih dari 5 Tahun ya? Apa IB HRS pelaku kriminal berat ya?” tambahnya.

Selain itu, Nicho Silalahi juga menyinggung soal pejabat yang membuat kerumunan di Maumere, NTT.

“Kenapa pembuat krumunan Maumere dll tidak ditangkap, apa karena para pelaku krumunan itu pejabat negara? Bukankah Dimata hukum semua sama,” katanya.

Dilansir dari Tempo, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina dengan bantuan oknum. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tak ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara, yakni satu tahun penjara.

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 November 2021. 

Adapun Rizieq Shihab divonis bersalah untuk tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq divonis bersalah 4 tahun atas penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sementara, untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonias 8 bulan penjara. Untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu, 12 Desember 2020 hingga Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita