Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah aset milik mendiang ibu Nirina Zubir. Hasil penyelidikan menduga motif kejahatan ini dilakukan pelaku untuk mendapat keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).



Lebih lanjut Tubagus mengatakan, motif ini dikuatkan oleh bukti aset yang dialihkan secara ilegal oleh pelaku lalu kemudian diuangkan. Dengan cara menjual dan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan di bank.

"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan," jelas Tubagus.

Sebelumnya, 6 aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangganya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Enam aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. 2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.


Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita