GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar turut menanggapi atas tak diizinkannya Reuni 212 digelar pada Kamis 2 Desember mendatang.
Aziz menilai, ada hal yang aneh dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian perihal perizinan Reuni 212.
“(Aneh) jangan mengada- ada lah,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (25/11/2021).
Aziz juga menuturkan, dalam undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum itu tak ada aturannya harus izin.
“Sejak kapan aksi reuni (penyampaian pendapat di muka umum) pake izin? Ada-ada aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin acara reuni akbar 212 yang rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021 mendatang.
PA 212 sendiri sudah mengajukan permintaan izin reuni akbar 212 kepada Polda Metro Jaya pada Kami 18 November kemarin.
“Jadi sejauh ini Polda Metro belum mengeluarkan ijin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (26/11/2021).
Zulpan mengungkapkan alasan pihaknya tak mengizinkan reuni akbar 212 karena alasan pandemi.
Sehingga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tak dikeluarkan.
“Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi. Kita harus berempati. Jadi ini tanggungjawabnya kami sebagai pihak kepolisian,” ujarnya.
Seperti diketahui aksi 212 merupakan aksi unjuk rasa dari umat Islam yang digerakkan oleh Habib Rizieq Shihab pada 2 Desember 2016 untuk menegakkan hukum terhadap penista agama.
Kala itu massa aksi 212 menuntut agar Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar dipenjarakan karena menistakan Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dipenjarakan, aksi 212 akhirnya rutin diselenggarakan setiap tanggal 2 Desember.
Alasannya sebagai momen untuk mengingat persatuan umat islam di Indonesia.[pojoksatu]