Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Andika: Bukan Berarti Menutup

Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Andika: Bukan Berarti Menutup

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya tidak menutup diri dilakukan pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang melanggar hukum oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meskipun, telah diterbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021.

Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Mayjen Eko Margiyono. Namun, Andika mengaku harus mengecek lagi telegram tersebut.

“Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan," kata Andika di Mabes Polri pada Selasa, 23 November 2021.

Menurut dia, selama ini sejak lama memang proses hukum yang dijalani prajurit TNI itu mengacu pada Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004. Dengan begitu, TNI memiliki prosedur karena memang diatur UU dan peradilan umum juga.

Akan tetapi, kata dia, bukan berarti TNI menutup diri untuk tidak dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian bila ada yang melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi, mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja. Tapi kalau diperlukan, kan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak,” jelas dia.

Sebelumnya, aparat penegak hukum di Indonesia, mulai kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya mulai saat ini tidak bisa sembarangan memanggil serta memeriksa prajurit TNI. Sebab, Panglima TNI mengeluarkan aturan prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum menyesuaikan ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tertanggl 5 November 2021.

Dilansir VIVA Militer dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, Senin 22 November 2021, aturan ini diterbitkan Panglima TNI atas beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan diterbitkan agar tidak terjadi kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI. Berikut aturannya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan atau Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tersebut.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum dan perwira satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita