GELORA.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa mantan asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita. Riri diperiksa selaku pelapor dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan kakak Nirina Zubir.
Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
"Langkah awal kita klarifikasi pelapor dulu. Rencana (hari ini) ya tapi kita masih koordinasi dengan penyidik Polda," ujar Avrilendy kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Riri melaporkan kakak Nirina Zubir dengan tudingan telah melakukan penyekapan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu Riri mempersangkakan kakak Nirina Zubir dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Itu laporan dari Polda (Metro Jaya) terus dilimpahkan ke Polres," jelasnya.
Tersangka Mafia Tanah
Riri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir. Empat tersangka lainnya yakni; Edrianto (suami Riri), Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kelimanya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Rutan Polda Metro Jaya.
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11) kemarin.
Penyidik sendiri telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pengembangan terkait kasus ini masih dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
Tubagus mengemukakan bahwasannya kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
"Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran," katanya.[suara]